Senin, 1 Juli 2024 | 01:08 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

KPPU Gelar Sidang Perdana Kasus Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi PT Pintu Ilmu

foto

JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan sidang perdana untuk memeriksa dugaan pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik, Tbk. Sidang yang berlangsung hari ini, Kamis, 27 Juni 2024, bertempat di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang ini diadakan secara campuran (hybrid) dan beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator, serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung LDP.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, dengan didampingi oleh anggota majelis M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi. Kasus ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Bundamedik, Tbk. atas 99% saham PT Pintu Ilmu pada tahun 2021, dengan nilai akuisisi sebesar Rp2.970.000.000.

PT Bundamedik, Tbk. merupakan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium yang beroperasi di berbagai kota di Indonesia dan berkantor pusat di Jakarta. Sementara itu, PT Pintu Ilmu mengelola rumah sakit dan merupakan anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan. Transaksi akuisisi ini berlaku efektif secara yuridis pada 30 Desember 2021.

Berdasarkan peraturan, PT Bundamedik, Tbk. wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Namun, dengan adanya peraturan relaksasi selama masa pandemi, batas waktu notifikasi diperpanjang menjadi 60 hari. Sesuai ketentuan, pemberitahuan pengambilalihan saham seharusnya disampaikan paling lambat 30 Maret 2022.

Namun, KPPU baru menerima laporan tersebut pada 21 Juni 2022, sehingga diduga terjadi keterlambatan pemberitahuan yang melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP dan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan berikutnya pada Selasa, 16 Juli 2024.

Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadw. **