Selasa, 2 Juli 2024 | 22:36 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Shopee dan Shopee Express Akui Pelanggaran, Siap Terapkan Perubahan Perilaku yang Diminta KPPU

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengakui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform mereka. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa, 25 Juni 2024 di Jakarta.

Dalam sidang tersebut, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando dengan anggota Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, Shopee dan Shopee Express, sebagai Terlapor I dan Terlapor II, menerima poin-poin perubahan perilaku yang ditetapkan oleh KPPU. Kedua perusahaan tersebut akan menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, Shopee mengajukan perubahan perilaku pada 20 Juni 2024, yang kemudian disetujui oleh Majelis Komisi. Dalam pakta tersebut, kedua terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari investigator dan mengakui perbuatannya. Mereka juga mengajukan permohonan untuk diberi kesempatan melakukan perubahan perilaku sesuai dengan syarat dan kewajiban yang ditetapkan.

Pada sidang kemarin, Shopee dan Shopee Express secara resmi menerima poin-poin pakta tersebut, termasuk pengakuan atas dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP. Agenda berikutnya dalam persidangan ini adalah penandatanganan Pakta Integritas pada 2 Juli 2024.

Dengan pengakuan dan komitmen ini, diharapkan Shopee dan Shopee Express dapat memperbaiki praktik bisnis mereka dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.**