Selasa, 2 Juli 2024 | 22:35 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

KPPU Usulkan Amandemen UU Persaingan Usaha ke DPR

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ Pada usianya yang ke-24, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan usulan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR). Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPR RI Jakarta ini bertujuan agar perubahan terhadap undang-undang tersebut segera dibahas oleh DPR.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, bersama jajaran Anggota KPPU, menyampaikan bahwa amandemen ini penting untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada dalam UU No. 5/1999, termasuk ketidakpastian status kelembagaan dan kepegawaian KPPU, lemahnya kewenangan penegakan hukum dan isu lainnya. KPPU juga menekankan, perubahan ini penting untuk mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

"Kami khawatir jika amandemen ini tidak segera dilaksanakan, Indonesia akan gagal menjadi anggota penuh OECD. Persaingan usaha adalah salah satu komite utama di OECD, dan keanggotaan hanya bisa terjadi jika instrumen hukum di semua komite terpenuhi," ujar Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan.

Sejak disahkan pada 5 Maret 1999, UU No. 5/1999 baru mengalami satu kali perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah besaran denda, mencabut ketentuan pidana, dan memindahkan proses keberatan atas Putusan KPPU. Namun, perubahan tersebut dianggap belum menyentuh berbagai masalah krusial yang menghambat efektivitas UU No. 5/1999.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU diterima oleh pimpinan Baleg, Achmad Baidowi, dan Anggota Baleg, Amin AK. Mereka mendiskusikan kemungkinan amandemen melalui mekanisme kumulatif terbuka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, mengingat UU No. 5/1999 telah beberapa kali diajukan judicial review.

KPPU berharap, amandemen ini dapat menjadi inisiatif DPR, sebagaimana sejarah lahirnya UU No. 5/1999 di masa reformasi. "UU No. 5/1999 awalnya lahir dari inisiatif DPR untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Sudah saatnya, undang-undang ini disempurnakan sebagai inisiatif dari wakil rakyat," tegas Ifan.

RUU perubahan UU No. 5/1999 saat ini masih masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024, namun belum pernah menjadi prioritas. Urgensi perubahan ini juga terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, khususnya dalam penguatan fondasi transformasi ekonomi berupa kepastian hukum dan penguatan persaingan usaha.

KPPU berharap, melalui pertemuan dengan Baleg ini, proses amandemen UU No. 5/1999 dapat segera menjadi prioritas dan diwujudkan demi mendorong percepatan pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum.**