Selasa, 2 Juli 2024 | 22:48 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Masa darurat Covid 19 Usai, Rafael Sebut Perda Nomor 5 tahun 2021 tetap Berlaku

foto

Kota Cimahi, Indoartnews.com, - Anggota DPRD Jabar Rafael Situmorang mengajak Masyarakat Cimahi untuk menciptakan wilayah yang tenteram, tertib di lingkungan masing-masing. Hal tersebut disampaikan saat melaksanakan penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.

Pertemuan yang membahas poin-poin dari perubahan atas Perda no 13 tahun 2018 itu dihadiri lebih dari 100 orang. Mereka berasal dari latar belakang bermacam-macam, seperti pedagang, pelaku UKM, Gen-Z dan tak terkecuali kader PDI Perjuangan.

“Kita bersyukur karena pada hari ini bisa berkumpul kembali bersama warga untuk melakukan sosialisasi tentang Perda untuk ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat (Linmas),” kata Rafael di Gbox, Blok Hermanah, Jl Melong Raya, Kota CImahi, Sabtu, 8 Juni 2024.

Kader PDI Perjuangan tersebut mengatakan, Perda tentang ketertiban umum dan perlindungan masarakat (Linmas) sangat penting disampaikan ke Masyarakat. Apalagi perda tersebut dibuat dan dilahirkan saat situasi pandemi Covid-19. Meski covid 19 telah lewat, namun bagi Rafael, sosialisasi ini tetap penting,

“Itu akan tetap bisa digunakan saat tetiba ada virus yang kembali “menyerang” bumi ini,” kata Rafael lagi.

“Ini perda yang cocok pada bencana non alam,” pungkasanya lagi.

Politisi dari Dapil Jabar 1 ini juga mengungkapkan, jika Perda tersebut bukan hanya ditujukan untuk vandemi saja. Namun juga mengatur bidang lainnya, utamanya menyangkut norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat.
“Ada tertib tata ruang, tata jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, termasuk juga tertib keadaan bencana alam, seperti banjir ada gempa dan wabah nyamuk Demam Berdarah (DBD),” ujarnya.

Olehnya itu, ia berharap, Perda No 5 Tahun 2021 dapat diaplikasikan dengan baik dan segala aktifitas bermasyarakat menjadi lebih terlindungi.(*)