Selasa, 2 Juli 2024 | 22:39 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Polda Mangkir: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Hingga 1 Juli 2024

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky ditunda hingga 1 Juli 2024. Penundaan ini terjadi karena pihak termohon, yaitu Polda Jawa Barat beserta tim kuasa hukumnya, tidak hadir memenuhi panggilan.

"Kami tidak tahu mengapa mereka tidak datang. Seharusnya, dengan persiapan dua minggu, mereka sudah siap hadir. Panggilan tersebut sudah diterima dua minggu yang lalu," ujar Toni RM, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Sidang praperadilan ini seharusnya dilaksanakan pada hari ini, Senin (24/6), sesuai dengan jadwal yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung. Sidang pertama ini dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Menanggapi ketidakhadiran Polda Jawa Barat, Toni RM mencurigai bahwa ini merupakan strategi pihak termohon untuk mengulur waktu. "Biasanya, ketidakhadiran seperti ini adalah strategi untuk mengulur waktu dengan harapan berkas yang telah diserahkan ke jaksa dinyatakan lengkap. Namun, kami sudah mengantisipasi hal ini," jelasnya.

Selain itu, Toni juga telah menyurati Jaksa Agung untuk mengingatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar tidak terburu-buru menyatakan berkas Pegi Setiawan lengkap. "Kami meminta Jaksa Agung agar mengingatkan Kejaksaan Tinggi untuk tidak buru-buru menyatakan berkas lengkap. Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, dan ada sinyal dari Kapolri bahwa penyidikan terdahulu tidak mengedepankan investigasi ilmiah," tambah Toni.

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan ini teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung dan diajukan pada Selasa (11/6). Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.**