Jumat, 5 Juli 2024 | 01:24 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Ciri-ciri DPO Tidak Sesuai dengan Tersangka Saat Ini

foto

BANDUNG, indoartnews.com – Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa ciri-ciri sosok Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat. Hal tersebut terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (1/7/2024).

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Pegi Setiawan diwakili oleh belasan kuasa hukumnya, sementara Polda Jabar diwakili oleh tim Bidang Hukum yang terdiri dari 15 orang.

Sidang dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg ini sebelumnya ditunda karena ketidakhadiran pihak Polda Jabar. Sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar pada tanggal 21 Mei 2024. Penetapan tersangka ini baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi saat membacakan permohonan praperadilan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Pegi menegaskan bahwa tidak ada langkah penyidikan yang diambil sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka. Seharusnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.

"Namun, dalam surat penangkapan tersebut, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon. Padahal, polisi memiliki tugas untuk melakukan penyidikan," lanjutnya.

Kuasa hukum Pegi, Toni RM, juga menyebutkan, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya tiga DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024, di mana salah satu dari DPO tersebut disebut bernama Pegi alias Perong.

"Dari pengumuman DPO yang disebarkan, kuasa hukum yakin bahwa ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda," tuturnya, saat ditemui awak media usai sidang.

"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong, yang berusia 22 tahun pada tahun 2016 dan 30 tahun pada tahun 2024, dengan ciri-ciri khusus," jelasnya.

"Sebagaimana yang diumumkan, ciri-ciri tersebut sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.**