Senin, 1 Juli 2024 | 01:10 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

KPPU Mengajak Asosiasi Perusahaan Ikut Program Kepatuhan Persaingan Usaha

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, mengajak seluruh anggota asosiasi perusahaan untuk bergabung dalam program kepatuhan persaingan usaha yang digagas oleh KPPU.

Ajakan tersebut disampaikan Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU, di hadapan sekitar 300 anggota Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) dan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) dalam Seminar Nasional bertajuk "Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha". Acara ini diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAPEKNAS pada Kamis, 27 Juni 2024, di Kantor DPP GAPEKNAS, Jakarta.

Ifan menjelaskan, kepatuhan terhadap persaingan usaha sangat penting untuk menciptakan iklim usaha sektor konstruksi yang lebih sehat di Indonesia. Program ini bertujuan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999, serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang diimplementasikan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Ifan juga menyebutkan bahwa program kepatuhan telah menjadi strategi pencegahan yang mulai digunakan oleh berbagai otoritas persaingan usaha di dunia. “Organisasi Pembangunan Ekonomi Dunia (OECD) mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, minimal 20 negara telah mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha".

Dewan Pendiri GAPEKNAS, Manahara R. Siahaan, menyetujui pentingnya program ini. Ia menekankan, dengan berkembangnya industri jasa konstruksi, persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan agar para pelaku usaha mampu menjadi pengusaha yang benar dan mendapatkan tender dengan cara yang jujur.

Sementar, Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, mengungkapkan, larangan atas persekongkolan tender diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Aturan ini bertujuan agar para pelaku usaha memiliki daya saing tinggi, menguntungkan konsumen dan menghindari kerugian negara.

"Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat bahwa 30-40% APBN menguap karena korupsi, dan 70% korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah," ujar Gopprera.

Seminar nasional ini dihadiri oleh para pengusaha anggota GAPEKNAS dan ATAKI, dan dipandu oleh Advokat & Konsultan Hukum DPP GAPEKNAS, Yoshida M. Tampubolon.**