Selasa, 2 Juli 2024 | 22:49 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Tiga Saksi Dihadirkan dalam Kasus Penggelapan Adetya Yessy

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Sidang perkara penipuan dan penggelapan melibatkan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 4 Juni 2024.

Sidang lanjutan ini, yang dipimpin oleh majelis hakim, diketuai oleh Agus Komaarudin, menyusul putusan sela pada sidang sebelumnya yang menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, menegaskan bahwa perkara tersebut masuk dalam pokok perkara.

Jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan, menghadirkan tiga orang saksi ke persidangan; Idod J, R Pangestu Simatupang dan Aries Munandar.

Idod Juhandi, saksi pelapor dalam kasus ini, melaporkan Adetya Yessy atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah mewah di Komplek Setra Duta, Blok F, Kota Cimahi, berdasarkan laporan dari saksi korban SG.

Saksi lainnya, Raymond dan Aries, tidak memiliki hubungan pribadi dengan terdakwa Adetya. Raymond, seorang karyawan SG, menyatakan tidak mengenalnya.

Di luar pengadilan, kuasa hukum pelapor, Felicia Himawan SH dari SHW LAW Firm, mengungkapkan, jaksa penuntut umum membawa tiga saksi yang memberikan penjelasan terkait pokok masalah kasus ini.

Felicia menyatakan keyakinannya bahwa keterangan para saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dakwaan terhadap terdakwa Adetya.

Adetya Yessy Seftiani, yang didakwa melakukan penggelapan dan penipuan dalam jual beli rumah senilai miliaran rupiah, dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Jaksa penuntut umum menegaskan, Adetya melakukan tindak pidana tersebut pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.**