
Ratusan petani Kerukunan Tani Cimande (KTC) bersama Ketua Umum H. Achmad Suhaimi dan tim kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang sengketa lahan di PTUN Bandung, Kamis (30/4/2026).
BANDUNG, indoartnews.com – Ratusan petani yang tergabung dalam Kerukunan Tani Cimande (KTC) Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu, 30 April 2026.
Kehadiran para petani tersebut menjadi bentuk dukungan moral dalam sidang lanjutan perkara sengketa tata usaha negara terkait terbitnya sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Panorama Agro Lemah Duhur.
Sidang Masih Tahap Pembuktian
Humas PTUN Bandung, Dr. Kukuh Santiadi SH,. MH,. mengatakan perkara tersebut tercatat dengan nomor 229 dan saat ini masih berjalan dalam agenda pembuktian dari para pihak.
"Terkait perkara nomor 229 sebagaimana tercantum dalam agenda sidang, saat ini proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pembuktian dari para pihak," kata Kukuh.
Menurut Kukuh, objek sengketa dalam perkara tersebut memiliki luas sekitar 401.906 meter persegi dan berkaitan dengan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Panorama Agro Lemah Duhur.
Ia menjelaskan, seluruh proses perkara masih berada dalam pemeriksaan majelis hakim. Nantinya, majelis hakim akan memberikan putusan yang diharapkan adil, bermanfaat, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Petani Bawa Hasil Garapan ke PTUN
Sementara itu, kuasa hukum para petani, Pahala Manurung, S.H., M.H., mengatakan sidang berjalan baik. Menurutnya, majelis hakim memberi kesempatan kepada perwakilan petani untuk hadir di ruang sidang.
Pahala menyebut, sekitar delapan orang perwakilan petani masuk ke ruang sidang. Kehadiran mereka untuk menunjukkan bahwa para petani benar-benar memiliki hubungan langsung dengan lahan yang disengketakan.
"Kami datang ke sini dengan apa adanya para petani, membawa hasil usaha tani dan hasil bercocok tanam untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar petani," kata Pahala.
Menurut Pahala, para petani telah berdomisili dan bercocok tanam di lokasi tersebut selama puluhan tahun. Karena itu, pihaknya mempertanyakan munculnya sertifikat hak guna bangunan atas nama perusahaan pada lahan yang selama ini digarap masyarakat.
"Para petani ini sudah bercocok tanam berpuluh-puluh tahun di lokasi. Justru kami mempertanyakan bagaimana lahan petani bisa berubah menjadi lahan untuk kafe dan restoran," ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum KTC, H. Achmad Suhaimi, menegaskan bahwa para petani selama ini telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun. Namun, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses yang berujung pada terbitnya sertifikat hak guna bangunan.
"Mereka ini sudah lebih dari 40 tahun menggarap di situ. Namun sekarang diklaim oleh pihak perusahaan. Para petani tidak pernah diajak duduk bersama, tidak pernah diajak musyawarah, tiba-tiba muncul sertifikat hak guna bangunan," kata Achmad Suhaimi.
Petani KTC membawa hasil garapan sebagai bukti di PTUN Bandung.
Achmad Suhaimi menduga terbitnya SHGB tersebut mengandung maladministrasi karena dinilai tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya. Karena itu, KTC berharap majelis hakim PTUN Bandung dapat menilai perkara tersebut secara objektif dan berpihak pada rasa keadilan.
Ia juga menyinggung soal kedudukan KTC yang sempat dipersoalkan. Achmad Suhaimi menegaskan, KTC memiliki legalitas berupa akta notaris, NPWP, serta surat keputusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
"Kalau kerukunan tani dipersoalkan kedudukannya, kami juga mempertanyakan PT Panorama berkedudukan di mana. Mereka berkedudukan di Jakarta, tetapi bisa mendapatkan tanah di sana," ujarnya.
Salah seorang petani penggarap, Udin, berharap para petani tetap dapat menggarap lahan seperti biasa. Ia menyebut lahan tersebut merupakan sumber mata pencaharian utama bagi keluarganya.
"Kalau kami sampai kehilangan garapan ini, bagaimana kami bisa menghidupi keluarga. Bagi kami, tanah garapan tersebut merupakan nyawa yang harus dirawat dan dipertahankan agar tetap lestari," kata Udin.
Seorang petani lainnya mengaku lahan tersebut sudah digarap secara turun-temurun oleh keluarganya. Ia menyebut penggarapan lahan itu berlangsung dari generasi ke generasi.
"Kalau disebut warisan, memang warisan. Dari kakek saya, turun ke bapak saya, lalu ke saya dan saudara-saudara saya. Bukan satu atau dua tahun, tapi sudah lebih dari 40 tahun," katanya.
Klaim Eks PTPN XI Jadi Sorotan
Kuasa hukum lainnya, Stenny Widya Asmara, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang mereka miliki, lahan tersebut disebut merupakan eks PTPN XI. Menurutnya, bukti tersebut sudah disertakan dalam pembuktian di persidangan.
"Ada di salah satu bukti kami yang menyatakan tanah itu eks PTPN XI. Itu sudah kami sertakan juga dalam pembuktian di persidangan," kata Stenny.
Stenny menambahkan, para petani memang tidak memiliki surat garap dari kepala desa. Namun, para petani telah membuat pernyataan mengenai riwayat penggarapan lahan, termasuk sejak kapan mereka menggarap dan bagaimana asal penguasaan lahan tersebut.
"Mereka menyatakan sendiri bahwa mereka menggarap dari tahun sekian dan perolehannya dari mana. Itu semua ada dalam surat pernyataan dan kami jadikan sebagai bukti dalam persidangan," ujarnya.
Di akhir keterangannya, Achmad Suhaimi meminta Menteri ATR/BPN dan Kanwil BPN Jawa Barat menindaklanjuti dugaan adanya persoalan dalam proses terbitnya SHGB atas nama PT Panorama Agro Lemah Duhur.
Para petani berharap persidangan di PTUN Bandung dapat membuka secara terang riwayat lahan tersebut. Mereka juga meminta agar hak-hak petani penggarap yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari lahan itu mendapat perlindungan dan keadilan.**