Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung, Minta Hak Garapan Diselamatkan

Elly Susanto | 30 April 2026 12:57:02

Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC) H. Achmad Suhaimi()

BANDUNG, indoartnews.com – Ratusan anggota Kerukunan Tani Cimande (KTC) Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Kehadiran para petani tersebut merupakan bentuk dukungan moral dalam persidangan sengketa tata usaha negara antara Kerukunan Tani Cimande yang diwakili Ketua Umum KTC, H. Achmad Suhaimi, sebagai penggugat melawan BPN sebagai tergugat I dan PT Panorama Agro Lemah Duhur sebagai tergugat II intervensi.

Ketua Umum KTC, H. Achmad Suhaimi, mengapresiasi kehadiran para petani yang datang langsung ke PTUN Bandung. Menurutnya, para petani datang karena ingin memperjuangkan keadilan atas lahan garapan yang telah menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun.

Achmad Suhaimi menilai para petani merupakan pihak yang dirugikan dalam persoalan pertanahan tersebut. Ia berharap majelis hakim PTUN Bandung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan nasib para petani penggarap.

"Mereka datang atas keinginan sendiri. Ini menunjukkan bahwa para petani ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Achmad Suhaimi.

Ia juga meminta Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, S.H., serta Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti dugaan adanya pihak yang bermain dalam penerbitan sejumlah sertifikat hak guna bangunan.

Achmad Suhaimi menyebut, persoalan tersebut berkaitan dengan terbitnya SHGB Nomor 170, 182, 183, dan 184 atas nama PT Panorama Agro Lemah Duhur pada tahun 2023. Pihaknya menduga penerbitan sertifikat tersebut mengandung maladministrasi karena dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur.

Perkara ini juga mendapat dukungan dari Pahala Manurung, S.H., M.H., dan Stenny Widya Asmara, S.H. Keduanya disebut akan turut mengawal perjuangan para petani hingga persoalan tersebut mendapat kejelasan hukum.

Salah seorang petani penggarap, Udin, berharap para petani tetap dapat menggarap lahan seperti biasa. Ia menyebut lahan tersebut menjadi sumber utama penghidupan bagi keluarga para petani.

"Kalau kami sampai kehilangan garapan ini, bagaimana kami bisa menghidupi keluarga. Bagi kami, tanah garapan tersebut merupakan nyawa yang harus dirawat dan dipertahankan agar tetap lestari," kata Udin.

Para petani berharap proses persidangan di PTUN Bandung dapat membuka persoalan tersebut secara terang. Mereka juga berharap hak-hak petani penggarap mendapat perhatian serius dari pemerintah dan lembaga terkait.**