
Heni Purnamasari alias Heni Sagara saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Bandung, Rabu, 29 April 2026
BANDUNG, indoartnews.com – Kasus yang menyeret nama pengusaha skincare asal Sumedang, Heni Purnamasari alias Heni Sagara, kini memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Perkara ini bermula dari unggahan media sosial pada 15 Oktober 2024 yang memuat narasi soal “mafia skincare” dan menampilkan foto pabrik kosmetik yang kemudian dikaitkan dengan usaha milik Heni Sagara.
Narasi tersebut menjadi persoalan karena dinilai tidak menggambarkan keadaan secara utuh. Pihak Heni menilai unggahan yang beredar telah merugikan nama baik, reputasi pribadi, serta kepercayaan publik terhadap usaha yang selama ini dijalankan.
Pada 17 Oktober 2024, Heni Sagara memberikan klarifikasi dan membantah tudingan yang beredar. Ia menegaskan isu tersebut tidak sesuai dengan fakta dan meminta publik tidak langsung percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Dalam sejumlah pemberitaan, pabrik yang dikaitkan dengan Heni Sagara memang sempat menjadi perhatian karena persoalan administrasi. Namun, persoalan itu disebut bukan berkaitan dengan penggunaan bahan berbahaya.
Merasa dirugikan, laporan polisi kemudian dibuat pada 5 Februari 2025 oleh Iwa Wahyudin, suami Heni Sagara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atas konten yang beredar di media sosial.
Setelah laporan dibuat, perkara tersebut berproses melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi dan ahli disebut turut diperiksa untuk mendalami dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Salah satu perkara yang kini disidangkan di PN Bandung adalah dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Gusnafily. Dalam dakwaan, terdakwa disebut membuat dan mengunggah konten di media sosial yang memuat foto serta narasi tertentu terkait Heni Sagara.
Konten tersebut dinilai telah membentuk persepsi negatif di masyarakat terhadap Heni maupun usaha yang dijalankannya. Unggahan itu juga disebut telah diakses banyak pengguna media sosial.
Dalam persidangan, Heni Sagara hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membuktikan bahwa tudingan yang beredar tidak sesuai fakta. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya memulihkan nama baik melalui jalur hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan bagaimana unggahan di media sosial dapat berkembang menjadi perkara hukum. Informasi yang tidak utuh atau tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkannya.
Persidangan perkara tersebut masih berlangsung di PN Bandung. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang dan memberikan kepastian bagi para pihak.**