Selasa, 2 Juli 2024 | 22:06 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Panitera Pengganti Larang Wartawan Ambil Gambar, Ketua JHB Pertanyakan Keabsahannya

foto

BANDUNG, indoarnews.com ~ Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha diwarnai insiden pelarangan pengambilan gambar oleh wartawan di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 11 Juni 2024. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Agus Komaarudin ini dijadwalkan untuk pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Saat sidang dimulai, wartawan yang berada di tempat pengunjung mulai mengambil gambar. Namun, tiba-tiba seorang panitera pengganti yang duduk di samping majelis hakim berdiri dan berteriak melarang wartawan untuk mengambil gambar. "Jangan foto-foto di sini," teriak panitera pengganti tersebut, meskipun majelis hakim tidak mengeluarkan larangan apa pun.

Sikap panitera pengganti ini mengejutkan karena biasanya hakim yang menegur atau melarang pengambilan gambar, seringkali dengan meminta identitas fotografer untuk kemudian memberikan izin atau peringatan.

Reaksi Ketua Jurnalis Hukum Bandung

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Suyono, mengkritik keras tindakan panitera pengganti yang dianggap melangkahi wewenang majelis hakim. "Ini kan aneh, biasanya hakim yang melarang karena dia mempunyai wewenang penuh, tapi ini panitera. Jadi pertanyaan besar, ada apa? Jangan-jangan..?" kata Suyono.

Suyono juga menyoroti ketidakjelasan aturan tentang larangan pengambilan gambar di PN Bandung. Menurutnya, dalam kasus-kasus besar yang ditangani KPK, wartawan diperbolehkan mengambil gambar kapan pun. Namun, dalam perkara kecil seperti kasus penipuan ini, justru ada larangan. "Kalau melarang, ya larang semuanya jadi wartawan tidak boleh mengambil gambar di setiap sidang dan semua ruang sidang, jadi jelas," ujarnya.

Suyono mengakui bahwa wartawan memang harus mengikuti aturan yang dikeluarkan pengadilan, tetapi ia juga menegaskan bahwa wartawan memiliki kewenangan yang dilindungi oleh undang-undang Pers. "Jadi menurut saya, kenapa di perkara tertentu ini ada larangan untuk mengambil gambar, ada apa? Ini perlu dicurigai dengan adanya larangan tersebut," tambahnya.

Perlindungan Kebebasan Pers Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan kebebasan pers dalam meliput proses peradilan. Tindakan panitera pengganti yang melarang pengambilan gambar tanpa kejelasan aturan dapat dilihat sebagai bentuk pembatasan terhadap hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pengawasan lebih ketat dan penegasan aturan yang jelas diperlukan untuk memastikan hak-hak wartawan tetap terjaga dalam meliput proses peradilan di Indonesia.**