Jumat, 5 Juli 2024 | 01:23 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Shopee dan Nusantara Ekspres Kilat Ajukan Perubahan Perilaku di Sidang KPPU

foto

JAKARTA, indoartnewa.com ~ PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat mengajukan permohonan perubahan perilaku terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024. Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee. Sidang digelar hari ini, Kamis, 20 Juni 2024, di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso. Sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan dari kedua terlapor, PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II), beserta kuasa hukumnya.

Dalam sidang sebelumnya, kedua terlapor telah menyampaikan tanggapan tertulis atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan mengajukan permohonan perubahan perilaku. Pada sidang hari ini, Majelis Komisi menyetujui permohonan tersebut.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing terlapor. Inti dari Pakta Integritas tersebut adalah bahwa kedua terlapor menerima LDP yang disampaikan oleh Investigator, mengakui perbuatan yang diuraikan dalam LDP, dan mengajukan permohonan perubahan perilaku dengan syarat dan kewajiban tertentu.

Majelis Komisi juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan bukti atas pelanggaran yang sama, KPPU berwenang untuk menangani pelanggaran tersebut. "Jika setelah masa pengawasan ditemukan pelanggaran yang sama, akan diproses penanganan perkara seperti biasa," tegas Ketua Majelis Komisi.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap Pakta Integritas. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.