Selasa, 2 Juli 2024 | 22:46 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

KPPU Mulai Sidang Dugaan Pelanggaran Google Play Billing System

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ Setelah sebelumnya tertunda karena belum lengkapnya administrasi Surat Kuasa Terlapor, sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan I kembali digelar pada hari Jumat 28 Juni 2024. 

Sidang Perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penerapan Google Play Billing System diadakan dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator. Sidang dipimpin Hilman Pujana, dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis. 

Dalam pemaparannya, investigator mengungkapkan bahwa terdapat cukup bukti adanya pelanggaran oleh Google LLC terhadap Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Google LLC, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dalam sidang tersebut, diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Google juga memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store jika perusahaan tidak patuh.

Google Play Billing adalah metode pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store di Indonesia. Google mengenakan tarif layanan atau fee sebesar 15-30% dari setiap pembelian yang dilakukan melalui GPB.

Beberapa jenis aplikasi yang diwajibkan menggunakan GPB meliputi:

1. Aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video).

2. Aplikasi yang menawarkan item digital yang dapat digunakan dalam permainan.

3. Aplikasi yang menyediakan konten bebas iklan.

4. Aplikasi yang menawarkan layanan cloud (seperti jasa penyimpanan data dan aplikasi produktivitas).

Kebijakan penggunaan GPB ini diberlakukan sejak 1 Juni 2022. Aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus dari Google Play Store. Google Play Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93%.

Menurut investigator, kebijakan Google ini berdampak negatif pada persaingan usaha, menciptakan hambatan pasar bagi penyedia jasa pembayaran, menghilangkan pilihan pembayaran bagi konsumen, dan menurunkan pendapatan developer Indonesia sambil meningkatkan pendapatan Google LLC.

Setelah mendengarkan laporan dugaan pelanggaran dari investigator KPPU dan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran pada 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang, Gedung Kantor KPPU Jakarta.

Pemeriksaan pendahuluan ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja sejak 20 Juni 2024 dan berakhir pada 31 Juli 2024. Informasi jadwal sidang selanjutnya dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwalsidang/ **