
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Iis Rostiasih di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Bandung, Selasa (4/3/2025).
KOTA BANDUNG, indoartnews.com - Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iis Rostiasih menyatakan, Sekretariat DPRD Jabar menerima konsultasi DPRD Kab. Majalengka terkait dampak implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
Konsultasi berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat di Bandung, Selasa (4/3-2025) seraya menyebutkan DPRD Kab. Majalengka menanyakan soal efisiensi anggaran atau dampak implementasi Inpres No.1 tahun 2025 termasuk perihal mekanismenya.
"Kami menyampaikan, untuk implementasi Inpres itu dalam pelaksanaannya di Jabar dibahas antara DPRD Jabar dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD,). Jadi tidak berdasarkan atas kehendak sendiri atau masing-masing pihak," kata Iis.
Efisiensi anggaran sedang dibahas di Jawa Barat dan akan diterapkan di Kabupaten Majalengka karena belum ditahap pelaksanaan.
"Salah satu kegiatan yang tidak kita laksanakan adalah program Wawasan Kebangsaan yang menjadi kewenangan Kesbangpol Jabar. Sedangkan Sosialisasi Perda (Sosper) masih kita lakukan kegiatan ini sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD Jawa Barat dan Peraturan Gubernur tentang Hak Keuangan Anggota DPRF," ucapnya.**
Editor : H. Eddy D