Rabu, 12 Maret 2025 | 03:57 WIB

DPRD Kota Bandung Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Pastikan Implementasi Optimal

foto

DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin, 3 Maret 2025. Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, indoartnews.com – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pada Senin (3/3/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., dan Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Hadir pula Wali Kota Bandung Muhammad Farhan serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dengan sejumlah pasal yang mengalami penyesuaian. DPRD Kota Bandung meminta seluruh OPD segera menyesuaikan regulasi baru ini guna memberikan kepastian dan kenyamanan bagi warga Kota Bandung.

"Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui ini akan segera kami serahkan kepada Wali Kota Bandung untuk proses lebih lanjut. Kami juga mengapresiasi kinerja Pimpinan dan Anggota Bapemperda serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan aturan ini," ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya.

Pentingnya Digitalisasi Pajak dan Transparansi

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi daerah ini berjalan optimal.

"Kami akan melakukan sosialisasi masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami aturan baru ini. Selain itu, pendataan berkala akan dilakukan untuk mencegah potensi pajak yang terlewat dan menghindari duplikasi data," kata Farhan.

Pemkot Bandung juga berencana memperkuat sistem digitalisasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya bagi UMKM dan industri kreatif, agar kontribusi pajak dan retribusi daerah semakin optimal.

"Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta layanan publik di Kota Bandung," tambahnya.

Setelah dilakukan penyampaian laporan oleh Ketua Bapemperda Dudy Himawan, S.H., rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Bandung. Dengan demikian, perubahan Perda ini akan segera diberlakukan setelah melewati tahapan administratif dan penetapan resmi.**