Jumat, 21 Februari 2025 | 16:22 WIB

Perda Perlindungan Perempuan Menjadi Perisai bagi Perempuan

foto

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Ika Siti Rahmatika di Balai Kuningan, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Jum'at, (14/02/2025).

KAB. KUNINGAN, indoartnews.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hj.Ika Siti Rahmatika SE menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) perlindungan perempuan menjadi perisai bagi perempuan. Sebab, penyebarluasan Perda itu sendiri bagian penting untuk masyarakat, khususnya bagi warga Jawa Barat.

Hj. Ika mengungkapkan hal itu saat kegiatsn Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Balai Kuningan Kec. Cigugur Kab. Kuningan, Jum'at (14/2/2025).

Menurut Hj. Ika, tujuan kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat tentang tugas dan fungsi Dewan. Salah satunya membuat Perda dan mengawasi pelaksanaannya. "Alhamdulillah penyebaran Perda ini bertujuan agar masyarakat teredukasi Perda yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan perempuan," ucap Ika.

Ika memgapresiasi antusias warga yang datang ke acara penyebarluasan Perda ini karena mereka ingin tahu tentang Perda yang ada di Jawa Barat. Dengan sosialisasi ini kaum perempuan akan jauh berkurang dari tindak kekerasan dan kaum perempuan pun akan jauh lebih waspada.

"Saya berharap, ketika ada laporan kekerasan terhadap perempuan mereka bisa melaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai data pasal demi pasal pada Perda itu," pungkas Ika.**