Senin, 10 Maret 2025 | 02:25 WIB

KPPU Tingkatkan Status Kasus Pinjol ke Tahap Pemberkasan, Bukti Dugaan Pelanggaran Sudah Lengkap

foto

JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh layanan pinjaman online (pinjol) ke tahap pemberkasan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi yang digelar pada 5 Maret 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Kasus ini berawal dari temuan KPPU terkait indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh sejumlah pelaku usaha penyedia layanan peer-to-peer lending yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berdasarkan penyelidikan yang berlangsung sejak 2023, KPPU menemukan adanya dugaan praktik usaha yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat.

Selama proses penyelidikan, KPPU telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha di sektor pinjaman online. Selain itu, lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut dimintai keterangan. Hasilnya, KPPU menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk meningkatkan status kasus ke tahap pemberkasan.

Dengan peningkatan status ini, KPPU akan mempersiapkan alat bukti guna menghadapi Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam sidang tersebut, para pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI akan ditetapkan sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Langkah ini menandai komitmen KPPU dalam mengawasi persaingan usaha yang sehat di sektor layanan keuangan berbasis teknologi. Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.**