Selasa, 11 Februari 2025 | 15:26 WIB

Pengembang Pasar Jungjang Adukan Pemutusan Sepihak ke Pemkab Cirebon

foto

CIREBON, indoartnews.com – PT Dunia Milik Bersama (DUMIB), pengembang Pasar Desa Jungjang, mengadukan pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak oleh pemerintah desa kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon. Mereka mendatangi DPRD dan Bupati Cirebon untuk meminta solusi atas hambatan yang mengganggu penyelesaian revitalisasi pasar.

Direktur Utama PT DUMIB, Arief Awaludyanto, didampingi tim kuasa hukumnya dari Antinomi Law Office, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., serta Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., mengajukan keberatan terkait pemutusan perjanjian oleh Kuwu Desa Jungjang yang tertuang dalam surat bertanggal 30 Januari 2025.

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan kepastian hukum agar pembangunan bisa diselesaikan tanpa hambatan. Jika revitalisasi pasar rampung, pedagang dan masyarakat bisa menikmati fasilitas yang lebih baik, serta meningkatkan roda perekonomian," ujar Arief saat audiensi di DPRD, Senin (10/2/2025).

Menurut Arief, PT DUMIB telah memenangkan tender revitalisasi Pasar Desa Jungjang melalui mekanisme beauty contest pada 2018 dan telah diberikan Hak Guna Serah selama 20 tahun. Namun, sejak awal pengerjaan, proyek tersebut kerap mengalami kendala, termasuk penolakan dari segelintir pedagang. Dari 820 pedagang, terdapat 14 orang yang menolak pembangunan dan diduga menjadi faktor penghambat proyek.

"Sejak awal kami menghadapi banyak tantangan, mulai dari status kepemilikan lahan yang harus ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga proses perizinan yang baru selesai pada 2021. Kini, ketika pembangunan sudah berjalan 55 persen dengan investasi Rp31 miliar, proyek tiba-tiba diputus sepihak oleh pihak desa," jelasnya.

Arief menambahkan, penghentian proyek ini tidak hanya merugikan pengembang tetapi juga masyarakat. "Pasar darurat yang digunakan pedagang tidak representatif, omzet mereka turun, dan akses jalan terganggu karena lokasi sementara berada di tengah jalan. Selain itu, bangunan yang belum selesai dikhawatirkan mengalami kerusakan akibat terbengkalai," ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum PT DUMIB, Ucok Rolando Parulian Tamba, menegaskan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak bertentangan dengan hukum. "Dalam negara hukum, pemutusan kontrak tidak bisa dilakukan sepihak. Jika ada niat untuk mengakhiri kerja sama, seharusnya ada musyawarah antara kedua belah pihak," tegasnya.

Ucok juga meminta pihak-pihak yang menentang proyek revitalisasi agar tidak melakukan tindakan di luar hukum. "Kami akan tetap melanjutkan pembangunan hingga tuntas. Jika ada upaya yang menghambat dengan cara yang tidak sah, kami siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana," katanya.

PT DUMIB berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon, baik eksekutif maupun legislatif, dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengembang agar revitalisasi pasar dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.**