Senin, 27 Januari 2025 | 11:41 WIB

Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2023 di Kawasan Industri Kabupaten Cianjur

foto

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Oden Haryadi saat Penyebarluasan Peraturan Daerah Kelurahan Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Jumat (24/1/2025).

KABUPATEN CIANJUR, indoartnews.com - Oden Haryadi, anggota DPRD Jawa Barat Jum'at (24/1-2025) menyebar luaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kel. Babakancaringin Kec. Karangtengah Kab. Cianjur. Karena Kelurahan itu sebagai kawasan industri, banyak pabrik dan masyarakatnya banyak menjadi buruh pabrik. Untuk itu Perda ini perlu disosialisasikan di sini.

"Kebetulan pula warga di sini banyak menjadi buruh pabrik, mereka perlu memahami Perda No. 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar mereka faham betul buruh pabrik dilindungi harkat dan martabatnya," ucap Oden.

Ia menjelaskan, tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan. Hingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi resiko sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja.

"Harapan kami, setelah sosialisasi ini, masyarakat faham jika mereka dilindungi oleh aturan. Ada hak-hak dan kewajiban bagi para pekerja," jelasnya. **

Editor : H. Eddy D