Selasa, 2 Juli 2024 | 22:28 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Pembahasan Raperda Keolahragaan Kota Bandung Mencapai 60 Persen

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) 8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Bagian Hukum, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi), Special Olympics Indonesia (SOINA) dan tim penyusun naskah akademik di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Senin (3/6/2024). Rapat ini bertujuan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi, S.Pd., dan dihadiri oleh anggota Pansus 8 lainnya, yakni Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., dan Drs. Heri Hermawan, M.Pd.

Menurut Hasan Faozi, agenda rapat kali ini merupakan kelanjutan dari pembahasan yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. "Pembahasan Raperda tentang Keolahragaan telah mencapai 60 persen. Kami berharap dalam dua atau tiga kali rapat berikutnya, pembahasan ini dapat selesai," ujarnya.

Faozi menjelaskan, fokus utama dalam pembahasan kali ini meliputi pembinaan keolahragaan, penyelenggaraan olahraga, serta peran lembaga olahraga yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ia juga menekankan pentingnya memasukkan muatan lokal yang sesuai dengan kultur dan kewilayahan di Kota Bandung dalam peraturan tersebut.

Salah satu aturan yang dibahas adalah kewajiban setiap kegiatan keolahragaan, baik di tingkat kewilayahan maupun daerah, untuk mendapatkan persetujuan dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai leading sector dari Pemerintah Kota Bandung.

"Masyarakat maupun perkumpulan yang akan menyelenggarakan event olahraga harus memiliki rekomendasi dari induk organisasi dan Dispora Kota Bandung untuk meminimalisir potensi masalah selama dan setelah penyelenggaraan kegiatan," tambah Faozi.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan semua pihak, termasuk perangkat daerah, penyelenggara kegiatan olahraga, dan masyarakat, dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut. "Kami berharap Raperda ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan fokus terkait sistem penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandung," kata Faozi.

Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi Rismafury, menekankan pentingnya dukungan Pemerintah Kota Bandung terhadap pembinaan dan lembaga keolahragaan. "Raperda ini membahas tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah, mulai dari fasilitasi sarana dan prasarana hingga pendanaan, agar kualitas olahraga di Kota Bandung semakin maju dengan banyaknya event olahraga yang diselenggarakan," jelasnya.

Rismafury berharap Raperda ini dapat melahirkan atlet-atlet Kota Bandung yang berprestasi di tingkat daerah, nasional, bahkan internasional, berkat fasilitas yang memadai.

Anggota Pansus 8 lainnya, Heri Hermawan, mengemukakan, pembagian kewenangan serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan menjadi salah satu fokus utama pembahasan. "Kami ingin memastikan tanggung jawab, proses pengelolaan, dan tujuan penyelenggaraan kejuaraan olahraga dilakukan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi," katanya.

Rapat kerja ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian Raperda tentang Keolahragaan, sehingga Kota Bandung memiliki regulasi yang komprehensif untuk mendukung kemajuan olahraga di daerahnya.**