
Gambar : Ilustrasi
BANDUNG, indoartnews.com - Masyarakat kini tidak perlu lagi antre panjang di kantor Samsat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Mulai April 2025, Korlantas Polri resmi meluncurkan fitur perpanjangan STNK tahunan secara online melalui aplikasi digital.
Langkah ini diambil sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang lebih efisien, aman, dan ramah digital. Fitur ini tersedia dalam aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat diunduh di ponsel berbasis Android maupun iOS. Aplikasi ini mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke lokasi.
Melalui layanan ini, masyarakat hanya perlu mengunggah dokumen yang dibutuhkan seperti e-KTP, STNK lama, serta bukti pembayaran pajak kendaraan. Setelah proses validasi selesai, STNK elektronik dapat diunduh atau dikirimkan dalam bentuk fisik ke alamat pemilik.
Adapun langkah-langkah perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL, antara lain:
1. Unduh dan instal aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.
2. Daftar akun menggunakan NIK dan nomor ponsel aktif.
3. Tambahkan data kendaraan yang dimiliki.
4. Pilih menu “Perpanjangan STNK Tahunan”.
5. Unggah dokumen yang diminta, lalu lanjutkan ke proses pembayaran. 6. Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, STNK akan diterbitkan secara elektronik.
Perpanjangan online ini berlaku di seluruh Indonesia secara bertahap dan akan diperluas hingga ke pelosok wilayah. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan layanan ini agar proses lebih cepat dan mengurangi potensi pungutan liar.
Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat transformasi digital layanan publik dan memberikan kenyamanan dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor di era modern.**