Jumat, 18 April 2025 | 14:18 WIB

Dokter Residen UNPAD Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Dipecat dan Diblacklist Seumur Hidup

foto

BANDUNG, indoartnews.com - Seorang dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (UNPAD), Priguna Anugrah Pratama, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan, keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Aksi bejat ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 dan langsung menuai sorotan publik serta mengejutkan dunia medis.

Korban awalnya diajak oleh pelaku dengan dalih pengambilan sampel darah. Namun di ruang tindakan, pelaku menyuntikkan cairan yang membuat korban tak sadarkan diri selama sekitar tiga jam. Dalam kondisi tak berdaya, korban menjadi sasaran aksi kekerasan seksual. Setelah siuman dan menyadari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan insiden ke polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochawan, dalam konferensi pers 9 April 2025, menyatakan bahwa Priguna telah resmi menjadi tersangka. “Kami tetapkan tersangka Saudara PAP atau Priguna Anugrah Pratama,” ujarnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Priguna ditangkap pada 23 Maret 2025 di apartemennya, dalam kondisi terluka setelah sempat mencoba bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangan.

Menanggapi kejadian ini, pihak Universitas Padjadjaran mengambil tindakan tegas. Rektor UNPAD, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menyatakan pelaku telah diberhentikan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Ia menegaskan bahwa kampus tidak menoleransi pelanggaran hukum dan sepenuhnya mendukung penegakan hukum dalam kasus ini.

Tak hanya UNPAD, Kementerian Kesehatan RI juga menjatuhkan sanksi berat. STR (Surat Tanda Registrasi) Priguna telah dicabut, sehingga izin praktiknya otomatis gugur. Selain itu, nama pelaku juga masuk daftar hitam nasional, sehingga dilarang mengikuti pendidikan dokter spesialis di seluruh Indonesia seumur hidup.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, khususnya institusi pendidikan dan fasilitas kesehatan, untuk memperkuat pengawasan terhadap etika profesional tenaga medis. Publik pun menuntut agar kasus ini diproses secara transparan dan pelaku dihukum setimpal.**