
Eugenia Mardanugrah
JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dampak dari pembekuan sementara perdagangan saham (trading halt) di bursa yang berpotensi meningkatkan konsentrasi pasar oleh pelaku usaha besar. KPPU menilai bahwa jika trading halt terjadi terlalu sering atau dalam jangka waktu lama, hal ini dapat merugikan perusahaan kecil dan menengah yang sulit bertahan dalam kondisi pasar yang tidak pasti.
Menurut KPPU, pelaku usaha besar dengan modal kuat bisa memanfaatkan situasi tersebut untuk mengakuisisi perusahaan kecil yang sedang mengalami tekanan finansial. Hal ini berpotensi memperkuat dominasi pasar oleh segelintir pemain besar dan meningkatkan risiko praktik monopoli.
Pembekuan sementara perdagangan terakhir terjadi pada 18 Maret 2025 di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 WIB setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 5%. Perdagangan kembali dibuka pada pukul 11:49:31 WIB, dengan IHSG ditutup melemah 3,84% pada akhir sesi.
KPPU menilai bahwa trading halt memang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar dan menghindari kepanikan yang berlebihan. Namun, dalam beberapa kasus, mekanisme ini dapat menciptakan celah bagi pelaku pasar tertentu untuk mengambil keuntungan dari informasi yang tidak simetris.
"Selama trading halt, ada kemungkinan informasi tentang alasan penghentian perdagangan tidak tersebar merata. Perusahaan besar yang memiliki akses lebih luas terhadap informasi bisa memanfaatkannya untuk mengambil keputusan strategis sebelum perdagangan dibuka kembali," ujar Anggota KPPU, Eugenia Mardanugrah.
Selain itu, pialang atau pelaku pasar tertentu dapat memanfaatkan volatilitas pasca-trading halt untuk menciptakan fluktuasi harga yang ekstrem, seperti memicu panic selling atau panic buying demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu, KPPU menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat guna memastikan keadilan bagi seluruh pelaku pasar.
KPPU merekomendasikan agar setiap kebijakan trading halt diumumkan secara transparan dan tepat waktu, termasuk alasan penghentian serta dampaknya bagi pasar. Kolaborasi antar-lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU juga diperlukan untuk mengawasi serta menindak praktik yang melanggar hukum, termasuk insider trading dan manipulasi pasar.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pasar yang adil dan kompetitif. Setiap pelaku usaha, baik besar maupun kecil, harus memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat," tegas Eugenia.**