
Gambar: Ilustrasi
SUMEDANG, indoartnews.com — Dunia penegakan hukum kembali tercoreng dengan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh jaksa aktif. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumedang, R Evan Adhi Wicaksana, SH, diduga melakukan penamparan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Aditya Afriangga Nadzir, usai sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Insiden penamparan ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. Peristiwa tersebut sontak menuai kecaman keras dari kalangan advokat hingga pemerhati hukum yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran etik dan menciderai proses peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, menjadi salah satu pihak yang paling lantang menyuarakan protes atas insiden ini. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk bertindak tegas dengan mencopot R Evan Adhi Wicaksana dari jabatannya, serta memberikan sanksi atas perbuatannya.
“Saya mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap terdakwa. Ini adalah preseden buruk dalam penegakan hukum. Saya meminta Kejati Jabar untuk segera mengambil langkah konkret berupa pencopotan dan pemeriksaan etik terhadap jaksa yang bersangkutan,” ujar Asep Agustian kepada wartawan.
Tak hanya itu, Asep juga meminta perhatian dari Ketua Umum Peradi, Prof. Otto Hasibuan, agar turut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sinergi penegak hukum dan memastikan perlindungan hukum terhadap terdakwa dalam proses persidangan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bambang Sugiran, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Sumedang, menyampaikan protes keras atas perlakuan kasar yang diterima oleh kliennya. Menurutnya, kejadian ini sangat memalukan dan tidak sepatutnya terjadi di lingkungan penegak hukum.
“Kejaksaan adalah simbol penegakan hukum. Ketika ada aparat kejaksaan yang justru melakukan kekerasan terhadap terdakwa, ini sudah sangat mencoreng institusi. Kami tidak terima klien kami diperlakukan demikian, apalagi perkaranya masih dalam proses persidangan,” ungkap Bambang.
Sebagai informasi, Aditya Afriangga Nadzir saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi. Dalam sidang pledoi yang digelar sebelumnya, Aditya menyampaikan nota pembelaan pribadi dengan harapan mendapat keringanan hukuman. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta dalam dua tahap, masing-masing Rp 100 juta pada 2021 dan 2024.
Tak hanya itu, Aditya juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga, memiliki seorang istri dan anak berusia tiga tahun yang menggantungkan hidup padanya. Dalam pledoinya, ia memohon majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarga dan itikad baiknya selama proses hukum berlangsung.
“Klien kami bersikap kooperatif sejak awal penyidikan, membantu proses hukum, bahkan ikut memberikan keterangan terkait pihak lain yang terlibat. Kami berharap pledoi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya,” jelas Bambang Sugiran.
Adapun agenda persidangan kasus korupsi ini akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.
Peristiwa penamparan oleh jaksa ini pun dipastikan akan menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Kejati Jabar, yang kini didesak segera menindaklanjuti laporan dan keluhan yang masuk terkait perilaku bawahannya.**