Sabtu, 1 Maret 2025 | 12:32 WIB

KPPU Jatuhkan Denda Rp3 Miliar ke PT Maruka Indonesia atas Kasus Persekongkolan Rahasia Perusahaan

foto

JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia setelah terbukti melakukan persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI). Putusan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang digelar pada 25 Februari 2025 di Ruang Sidang KPPU Jakarta.

Putusan ini merupakan hasil dari Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 yang mengkaji dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persekongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Eugenia Mardanugraha, serta anggota Mohammad Reza dan Hilman Pujana.

Modus Persekongkolan dan Dampaknya

Kasus ini berawal dari laporan PT CKI yang menduga adanya persekongkolan antara PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III). PT CKI, yang bergerak di bidang perdagangan mesin industri dan manufaktur, menilai bahwa ketiga terlapor bersekongkol untuk memperoleh rahasia bisnisnya.

Dugaan pelanggaran muncul setelah Terlapor II, yang merupakan mantan Direktur Marketing PT CKI, mendirikan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III) pada Juni 2020 bersama PT Maruka Indonesia. Setelah perusahaan baru ini berdiri, beberapa proyek yang sebelumnya dikerjakan PT CKI berpindah ke Terlapor III. Selain itu, sejumlah karyawan PT CKI juga direkrut oleh perusahaan baru tersebut.

Akibat dugaan persekongkolan ini, PT CKI mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Divisi Special Purpose Machine perusahaan tersebut melaporkan penurunan omzet dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020. PT CKI mengklaim mengalami kerugian hingga Rp63 miliar dan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada para terlapor.

Hasil Persidangan dan Putusan KPPU

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPPU menemukan bahwa Terlapor II menggunakan rekaman video milik PT CKI untuk mendesain gambar proyek serupa, yang kemudian digunakan oleh Terlapor III. Selain itu, Majelis Komisi juga menilai bahwa persaingan tidak sehat terjadi karena para terlapor merebut konsumen PT CKI, bukan memperluas pasar dengan mencari klien baru.

Dalam putusan akhirnya, Majelis Komisi menyatakan PT Maruka Indonesia (Terlapor I) dan Hiroo Yoshida (Terlapor II) terbukti secara sah melanggar Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999. Sementara itu, PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III) tidak dikenai sanksi karena dinilai hanya menjadi perusahaan bentukan untuk menampung hasil persekongkolan.

Atas pelanggaran ini, KPPU menjatuhkan denda Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia. Namun, Hiroo Yoshida tidak dikenai denda karena bukan merupakan pelaku usaha. Majelis Komisi juga menolak permintaan ganti rugi yang diajukan PT CKI, dengan alasan bahwa jumlah kerugian yang diklaim tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Putusan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan bisnis dengan prinsip persaingan yang sehat dan menghindari praktik yang merugikan pesaing.**