
BANDUNG, indoartnews.com – Putusan sidang perkara perdata terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp100 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (10/4/2025) memicu kontroversi. Kuasa hukum penggugat, Dr. Jogi Nainggolan, SH., MH., menyampaikan keberatannya atas sikap majelis hakim yang dinilai mengabaikan sejumlah bukti penting selama proses persidangan.
Dalam perkara dengan nomor 267/Pdt.G/2024/PN Bdg yang diputus pada 26 Maret 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Eka Saharta Winata Laksana dengan anggota Gunawan Tri Budiono dan Rusdianto Loleh memutus bahwa tidak terbukti adanya penguasaan secara tidak sah oleh tergugat atas dana Rp36,4 miliar milik penggugat. Putusan ini ditentang keras oleh pihak penggugat.
“Majelis hakim telah mengabaikan bukti surat dan keterangan saksi, khususnya saksi Yuliani dari pihak tergugat yang secara jelas menyebut adanya kelebihan transfer sebesar Rp36,4 miliar dari rekening penggugat ke tergugat,” tegas Jogi dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa perhitungan dalam persidangan menunjukkan dana yang ditransfer ke tergugat sejak 2015 hingga 2022 sebesar Rp1.375.301.868.210, sedangkan yang diterima dari tergugat hanya Rp1.338.802.096.150. Selisih sebesar Rp36.499.772.050 inilah yang menjadi dasar gugatan.
Pernyataan saksi Yuliani juga menjadi sorotan. Dalam persidangan, menurut Jogi, Yuliani menyatakan secara langsung jumlah transfer dan penarikan dana di hadapan majelis hakim, bahkan turut menghitung selisih yang kemudian direkam dalam persidangan. Namun, keterangan ini tidak dicantumkan secara utuh dalam pertimbangan putusan.
"Putusan hakim justru menyebut adanya sisa utang penggugat sebesar Rp54 miliar tanpa menyebutkan dasar penghitungan yang jelas. Ini mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak penggugat telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), serta Pengadilan Tinggi Bandung.
“Kami berharap KY dan Bawas MA segera memeriksa majelis hakim ini demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan yang sesungguhnya,” tegas Jogi Nainggolan.**