Minggu, 6 April 2025 | 20:30 WIB

Mulai 1 April 2025, Kendaraan Ini Resmi Dilarang Isi Pertalite di Seluruh Indonesia

foto

BANDUNG, indoartnews com - Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite per 1 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, menghindari penyalahgunaan, dan mendukung efisiensi anggaran negara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa penurunan kuota BBM subsidi di tahun 2025 bertujuan untuk penghematan dan penggunaan anggaran ke sektor prioritas.

Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite

Aturan ini menyasar kendaraan berdasarkan kapasitas mesin. Motor dengan mesin di atas 250cc dan mobil di atas 1.400cc dilarang membeli Pertalite.

Contoh Motor yang Dilarang:

Yamaha XMAX, TMAX, MT09, MT07

Honda Forza, CBR250R, CB650R, CRF250 Rally, CBR1000RR

Suzuki Gixxer 250, Hayabusa

Kawasaki Ninja 250, Ninja ZX-25R, Ninja H2, Versys 250, Versys 1000

Contoh Mobil yang Masih Boleh Isi Pertalite:

Toyota Agya, Calya, Raize, Avanza (di bawah 1.400cc)

Daihatsu Ayla, Sigra, Sirion, Rocky, Xenia

Suzuki Ignis, S-Presso

Honda Brio

Kia Picanto, Rio

Wuling Formo S

Nissan Magnite, Kicks e-Power Mercedes-Benz A-Class, GLA 200

Renault Kwid, Kiger, Triber

Audi Q3

Sementara itu, mobil seperti Fortuner, Pajero Sport, Camry, CR-V, dan kendaraan lain bermesin di atas 1.400cc masuk dalam daftar yang dilarang mengisi Pertalite.

Cara Daftar QR Code Pertamina

Masyarakat diminta segera mendaftar ke sistem Subsidi Tepat di situs https://subsiditepat.mypertamina.id. Setelah melengkapi data diri, KTP, STNK, dan foto kendaraan, pengguna akan memperoleh QR Code yang wajib ditunjukkan saat membeli Pertalite.

Catatan Penting Saat Upload Dokumen:

Foto KTP dan STNK harus dalam posisi landscape, tidak buram, dan tidak terpotong.

Nomor polisi kendaraan harus terlihat jelas.

Proses verifikasi maksimal 14 hari kerja.

Penerapan aturan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran subsidi negara serta mendukung transisi energi yang lebih berkelanjutan.**