Sabtu, 29 Maret 2025 | 09:44 WIB

OJK Rilis Daftar Terbaru Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Diimbau Waspada

foto

BANDUNG, indoartnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru platform pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal per Maret 2025. Dalam pengumuman yang disampaikan pada 21 Maret 2025, OJK mencatat sebanyak 97 platform pinjol telah terdaftar dan berizin, sementara ratusan lainnya dinyatakan ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Beberapa pinjol legal yang masuk daftar OJK di antaranya adalah Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Kredit Pintar, dan Maucash. Platform-platform ini telah memenuhi persyaratan regulasi, termasuk perlindungan konsumen, transparansi bunga, dan keterbukaan data.

Sebaliknya, OJK juga menemukan lebih dari 500 pinjol ilegal yang kerap menawarkan pinjaman cepat tanpa jaminan namun disertai dengan bunga mencekik dan penagihan yang meresahkan. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan nama-nama yang mirip dengan pinjol resmi, sehingga membingungkan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas platform pinjaman melalui situs resmi atau aplikasi OJK. Hal ini penting agar terhindar dari jeratan utang dengan skema yang merugikan dan potensi penyalahgunaan data pribadi.

Dengan semakin berkembangnya layanan digital, literasi keuangan masyarakat perlu ditingkatkan. Pemanfaatan pinjaman online harus dilakukan secara bijak, dan hanya melalui platform yang telah terdaftar secara resmi.**