
JAKARTA, indoartnews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun yang membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan organisasi. Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyusul keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang telah memecat Hendry Ch. Bangun atas pelanggaran etik berat.
"Hendry Ch. Bangun sudah tidak memiliki kewenangan apa pun di organisasi ini. Ia telah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik, sehingga segala tindakan atau keputusan yang ia buat atas nama PWI adalah ilegal," kata Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).
Zulmansyah menegaskan, kepengurusan PWI Jawa Barat di bawah pimpinan Hilman Hidayat tetap sah dan diakui oleh PWI Pusat. Klaim Hendry Ch. Bangun yang menyatakan pembekuan terhadap pengurus PWI Jabar dinilai sebagai upaya merusak tatanan organisasi yang sah.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menjelaskan bahwa pemecatan terhadap Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah selaku Sekjen dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan kode etik organisasi. Bahkan, pemecatan tersebut telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terhadap keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang dibacakan pada Rabu, 19 Maret 2025. Putusan ini semakin memperkuat legitimasi pemecatan dan sekaligus melemahkan klaim Hendry Ch. Bangun atas kepemimpinan di PWI.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak integritas organisasi dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak. "Kami akan ambil langkah hukum tegas terhadap tindakan yang tidak sah dan merugikan organisasi," ujarnya.
PWI Pusat juga menyerukan kepada seluruh anggota dan pengurus daerah agar tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan yang tidak memiliki dasar hukum dan kewenangan.**