Sabtu, 19 April 2025 | 15:27 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Minyak Goreng, Rp22,5 Miliar Mengalir

foto

Gambar : tangkapan layar

JAKARTA, indoartnews.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan penetapan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp22,5 miliar terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi raksasa dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, pagi hari ini, Senin (14/4/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiga hakim yang menjadi tersangka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Ketiganya tergabung dalam majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus lepas perkara atas Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025.

“Para tersangka menerima sejumlah uang setelah ditunjuk menjadi majelis hakim oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Abdul Qohar dalam pernyataan resminya.

Menurut penyidik, uang suap disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan sekitar Agustus 2024 sebesar Rp4,5 miliar, yang diberikan secara langsung di ruangan Arif Nuryanta. Tahap kedua terjadi pada September-Oktober 2024, ketika salah satu hakim, Djuyamto, menerima Rp18 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang kemudian dibagi kepada dua hakim lainnya.

“Setelah pembagian, masing-masing hakim menerima antara Rp4,5 miliar hingga Rp6 miliar,” lanjut Qohar.

Dugaan suap ini berasal dari pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, yang menyerahkan uang kepada panitera muda Wahyu Gunawan, sebelum akhirnya diteruskan ke Arif Nuryanta. Setelah proses itu, ketiga hakim ditunjuk secara khusus untuk menyidangkan perkara yang berujung pada vonis lepas terhadap korporasi-korporasi tersebut.

Ketiga hakim kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan bersama para pihak lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak tebang pilih. Siapa pun yang melanggar hukum, akan diproses sesuai aturan,” tegas Abdul Qohar di akhir konferensi pers.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana kekuatan uang dapat merusak proses peradilan dalam perkara korupsi besar yang menyangkut stabilitas harga minyak goreng nasional.**