
Gambar : Tangkapan layar
JAKARTA, indoartnews.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan penemuan tujuh produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokinon. Temuan ini diumumkan secara resmi pada Rabu, 20 Maret 2025, dan langsung ditindaklanjuti dengan penghentian peredarannya di berbagai platform daring.
Produk-produk kosmetik tersebut mayoritas berasal dari merek Tabita dan Tabita Glow, yang selama ini dipasarkan secara luas melalui e-commerce. Ketujuh produk yang diamankan antara lain Tabita Daily Cream, Tabita Glow Daily Cream, Tabita Glow Night Cream, Tabita Nightly Cream, Tabita Royal Jelly, serta Tabita Skin Care Smooth Lotion.
"Seluruh produk ini tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya yang berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen," ungkap Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam pernyataan tertulis. Ia menegaskan bahwa merkuri dan hidrokinon adalah zat kimia yang dapat menyebabkan kerusakan permanen pada kulit, gangguan ginjal, hingga efek toksik sistemik bila digunakan secara terus-menerus.
BPOM tidak hanya mengedarkan peringatan kepada masyarakat, tetapi juga berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk segera menghentikan promosi dan distribusi produk-produk tersebut secara online. Langkah ini diambil demi mencegah penyebaran lebih lanjut dan melindungi konsumen dari dampak negatif penggunaan produk tanpa izin resmi.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan klaim pemutih instan yang ditawarkan kosmetik-kosmetik ilegal. BPOM juga mengajak publik untuk selalu memverifikasi legalitas produk melalui situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli produk kecantikan.**