
BANDUNG, indoartnews.com - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini ditegaskan menjelang arus mudik Idulfitri 1446 Hijriah guna memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai peruntukannya.
“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu hanya untuk keperluan operasional dinas sesuai wilayah tugasnya, jangan dipakai mudik, apalagi oleh unit di bawahnya,” ujar Farhan usai meninjau sejumlah fasilitas publik di kawasan Jalan Asia-Afrika, Jumat, 21 Maret 2025.
Larangan tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan agar seluruh fasilitas negara digunakan sebagaimana mestinya. Farhan berharap ASN menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan dan tidak menyalahgunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga tengah mempersiapkan berbagai langkah untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan inspeksi terhadap kesiapan armada angkutan umum.
“Pada 27 Maret, kami bersama Dinas Perhubungan akan mulai memantau kesiapan kendaraan umum,” ucap Farhan.
Pemkot Bandung pun menyediakan lima unit bus gratis untuk membantu warga yang hendak pulang kampung ke wilayah timur. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas.
Farhan mengingatkan bahwa Bandung tidak hanya menjadi kota asal para pemudik, tetapi juga tujuan bagi pemudik maupun wisatawan selama libur Lebaran. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh warga untuk menjadi tuan rumah yang baik.
“Bandung bukan hanya mengirimkan pemudik ke luar kota, tetapi juga menjadi tujuan mudik dan wisata. Mari kita bersama-sama menyambut tamu yang datang dengan keramahan,” tutupnya.**