Sabtu, 19 April 2025 | 06:48 WIB

Sidang Kasus Penggelapan Rp100 Miliar: Terdakwa Klaim Hanya Bantu Performa Rekening Perusahaan

foto

BANDUNG, indoartnews.com - Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp100 miliar dengan terdakwa berinisial MT, Kamis (10/4/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, MT menyebut bahwa dirinya tidak pernah memiliki hubungan utang-piutang dengan pelapor. Ia hanya diminta menandatangani akta di bawah tangan terkait penitipan uang, yang menurutnya digunakan untuk kepentingan pengajuan kredit bank oleh pelapor.

"Pelapor meminta bantuan agar seolah-olah memiliki piutang Rp100 miliar. Ini agar perputaran rekening PT Sinar Ranerindo milik pelapor terlihat besar dan layak mendapat persetujuan kredit dari bank," kata MT di persidangan.

Salah satu tim kuasa hukum MT, Dr. Yopi Gunawan, SH., M.H., M.M., mengatakan fakta yang terungkap dalam sidang menunjukkan tidak adanya perjanjian utang-piutang maupun penitipan dana antara kliennya dan pelapor. Sebaliknya, pelapor justru meminjam cek milik MT untuk meningkatkan performa pembukuan perusahaan.

"Total perputaran dana sejak 2015 hingga 2021 diperkirakan mencapai Rp1,375 triliun. Itu semua dilakukan agar rekening perusahaan pelapor terlihat aktif dan sehat," jelas Yopi.

Ia menambahkan, transaksi tersebut bahkan dilakukan dalam satu hari, di mana cek-cek milik terdakwa digunakan untuk simulasi arus kas perusahaan pelapor.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Tuty Haryati juga menyinggung bahwa perkara ini memiliki kaitan dengan proses perdata yang masih berjalan, dan saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa sendiri telah mengajukan banding atas putusan sebelumnya yang dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti dan saksi yang diajukan oleh pihaknya.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan terdakwa.**