
KOTA BANDUNG, indoartnews.com - Erwin Wakil Wali Kota Bandung menyatakan, Pemerintah Kota Bandung berupaya terus meningkatkan pendataan penduduk non permanen sebagai langkah strategis dalam rencana pembangunan yang lebih akurat dan tepar sasaran.
Erwin mengatakan hal itu dalam talk show di Radio Sonata Bandung, Jum'at (11/4/2025) yang juga menyebutkan mobilitas masyarakat menuju kota Bandung setiap tahunnya terus meningkat. Kondisi ini menuntut pemerintah untuk memiliki data yang mutakhir, khususnya mengenai jumlah dan sebaran penduduk non permanen.
"Kita perlu gambaran jelas tentang kondisi, karakteristik beserta sebaran pendatangnya. Data ini sangat penting untuk merancang kebijakan pembangunan yang efektif," ucap Erwin.
Penduduk non permanen itu mereka yang tinggal di Kota Bandung namun berKTP daerah lain dan tidak berniat pindah secara menetap. Berdasarkan Permendagri Nomor 74 tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 tahun 2015, mereka wajib didata.
Menurut Erwin, Kota Bandung selalu menjadi magnet pendorong urbanisasi karena daya tarik pusat pendidikan, peluang kerja, budaya dan infrastruktur yang terus berkembang dan ini membuat Kota Bandung menjadi salah satu destinasi utama penduduk dari berbagai daerah.
Berdasar data terbaru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung jumlah penduduk non permanen yang tercatat saat imbauan Simpstik 2025 mencapai 610 jiwa. Kegiatan ini dilakukan pada 7 - 8 April 2025 di Terminal Cicaheum dan stasion Kiaracondong. Pendataan ini demi layanan publik bisa dirancang lebih baik.
APLIKASI SALAMAN
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar menyatakan, layanan daring melalui aplikasi Salaman (Selesai Dalam Genggaman) dan layanan keliling di berbagai titik. Dikatakannya, setiap tahun Disdukcapil, Dinas Perhubungan dan aparat kewilayahan menggelar Imbauan Simpatik di pintu-pintu masuk kota seperti terminal dan stasion.
Kegiatan ini mencakup imbauan kepada pendatang untuk melapor ke RT/RW dan Disdukcapil, pendaftaran penduduk non permanen on the spot, pelayanan aktivasi identitas Kependudukan Digital, informasi dan layanan administrasi kependudukan seperti pemutahiran KK. **
Editor : H. Eddy D