Sabtu, 19 April 2025 | 07:29 WIB

Warga Buang Sampah di Jalan Ahmad Yani Terekam CCTV, DLH Ingatkan Sanksi Hukum

foto

Dudy Prayudi, Kepala DLH Kota Bandung

BANDUNG, indoartnews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di jalan umum. Hal ini menyusul viralnya rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas pembuangan sampah di sepanjang Jalan Ahmad Yani, kawasan Cicadas, pada Selasa 9 April 2025.

Dalam video yang beredar, tercatat sebanyak 98 kali aktivitas pembuangan sampah dilakukan oleh warga antara pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Rinciannya, pembuangan dilakukan oleh pengendara motor sebanyak 74 kali, pejalan kaki 20 kali, gerobak tiga kali, dan kendaraan roda tiga satu kali.

Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, menyayangkan perilaku tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan bisa dikenakan sanksi pidana ringan.

“Warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra,” tegas Dudy, Selasa (15/4/2025).

Ia menyebut, DLH harus mengangkut sekitar 17 ton sampah setiap harinya di kawasan Cicadas. Volume tersebut mayoritas berasal dari pembuangan sembarangan oleh warga sekitar dan juga oleh orang yang melintas kawasan tersebut.

“Kebanyakan warga sekitar kawasan tersebut, ditambah orang yang lewat,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Dudy menekankan pentingnya penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi kepada masyarakat melalui aparat kewilayahan agar sampah dibuang sesuai aturan yang berlaku.**