![foto](https://indoartnews.com/media/original/250212141812-warga.jpg)
BANDUNG, indortnews.com – Sebanyak 31 warga Kampung Cimarel, Desa Sukaresmi, Kabupaten Bandung Barat, mendatangi kantor PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) di Jalan Karawitan, Bandung, Rabu, 13 Februari 2025. Kedatangan mereka didampingi kuasa hukum, Roedy Wiranata Kusumah, guna menuntut kejelasan terkait ganti rugi atas tanah mereka yang terdampak proyek PLTA Upper Cisokan.
Roedy Wiranata Kusumah menyatakan bahwa warga telah lama menunggu kepastian dari PLN mengenai status lahan mereka yang terkena dampak pembangunan PLTA. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi yang mereka tuntut.
"Teman-teman warga di sini ingin menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut, terutama mengenai pembayaran yang belum diterima," ujar Roedy.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan PLN, namun merasa kecewa karena warga tidak dapat bertemu langsung dengan manajemen untuk mendapatkan kepastian.
Salah seorang warga terdampak, Imanudin, mengungkapkan bahwa lahan pertaniannya kini tidak bisa digarap akibat terdampak proyek Upper Cisokan. Menurutnya, meski lahan tersebut masih produktif, keberadaan tanah urugan akibat proyek membuat mereka kesulitan bercocok tanam.
"Lahan kami seharusnya masih bisa digunakan, tetapi karena terdampak tanah urugan dari proyek, kami tidak bisa menggarapnya," ujar Imanudin.
Ia berharap ada kejelasan dari pihak PLN agar warga bisa mendapatkan hak mereka dan tanah yang terdampak bisa segera mendapatkan solusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PLN UIP JBT terkait tuntutan warga atas ganti rugi proyek PLTA Upper Cisokan.**