
Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail bersama jajaran dan pihak keluarga berada di lokasi terkait laporan yang muncul dalam proses eksekusi rumah di Jalan Golf, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat 17 April 2026.
KABUPATEN BANDUNG, indoartnews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat memberi perhatian terhadap laporan yang muncul dalam proses eksekusi rumah di kawasan Jalan Golf, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Peristiwa ini kemudian ikut dikawal dari sisi perlindungan hak asasi manusia.
Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat Nurjaman melakukan kunjungan langsung ke rumah pihak pelapor pada Jumat 17 April 2026. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap laporan yang berkaitan dengan peristiwa eksekusi rumah yang berlangsung pada 12 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Hasbullah menegaskan bahwa Kementerian HAM tidak masuk ke ranah intervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya menaruh perhatian pada aspek perlindungan, khususnya terhadap anak dan perempuan, serta mendorong agar laporan yang disampaikan dapat diproses sesuai prosedur oleh aparat berwenang.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan perlindungan terhadap warga tetap berjalan. Menurutnya, penanganan perkara hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sementara Kemenham mengambil peran dalam mengawal dari sisi perlindungan HAM dan menjembatani proses yang sedang berlangsung.
Kemenham Jabar juga mengajak unsur masyarakat di lingkungan setempat, mulai dari RT, RW, hingga pemerintah desa, untuk kooperatif apabila diperlukan dalam memberikan keterangan. Langkah tersebut dinilai penting agar fakta-fakta di lapangan dapat tergambar secara lebih utuh dan penanganan perkara berjalan secara proporsional.
Laporan ini bermula dari proses eksekusi rumah atas permohonan PT EMKA Beschlagteile Pasific pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak keluarga, melalui Lusiana Mulianingsih, menyampaikan bahwa saat kejadian dirinya mengalami pembatasan ruang gerak dan tidak leluasa masuk maupun keluar rumah selama proses berlangsung.
Lusiana juga menyampaikan adanya laporan terkait dugaan tindakan yang dinilainya tidak semestinya terhadap anak dan perempuan dalam peristiwa tersebut. Keterangan itu kemudian menjadi bagian dari laporan yang kini ditangani aparat penegak hukum. Dari pihak keluarga, anak Lusiana juga menyampaikan versi kejadian yang dialaminya saat proses eksekusi berlangsung di dalam rumah.
Keterangan dari pihak keluarga turut diperkuat oleh Sutisna, satpam setempat, yang mengaku berada di lokasi ketika peristiwa terjadi. Ia menyebut orang-orang yang datang ke lokasi tidak seluruhnya mengenakan pakaian seragam resmi. Menurut dia, sebagian hadir dengan pakaian sipil namun mengaku berasal dari aparat dan sempat menunjukkan identitas.
Kuasa hukum Lusiana, Ronald SH, mengapresiasi langkah Kemenham Jabar dan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut dia, kehadiran negara penting untuk memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan anak dan perempuan dapat diproses secara adil, hati-hati, dan terbuka.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam penanganan Polda Jawa Barat. Sementara itu, Kemenham Jabar memastikan akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dari sisi perlindungan HAM, khususnya yang berkaitan dengan hak anak dan perempuan, sembari menunggu proses hukum berjalan sesuai kewenangan aparat terkait.**