
Perwakilan DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat saat mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jumat (27/3/2026)
BANDUNG, indoartnews.com – Ketegangan antara buruh dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasuki babak baru setelah Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat resmi menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat pagi sekitar pukul 10.30 WIB dengan Nomor Perkara 54/G/2026/PTUN.BDG. Langkah ini menjadi puncak dari serangkaian upaya dialog yang sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menyatakan bahwa jalur hukum ditempuh setelah berbagai pendekatan persuasif, termasuk pertemuan langsung dengan gubernur dan pengajuan keberatan resmi, tidak menghasilkan perubahan kebijakan.
Menurutnya, keputusan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026 dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi daerah yang telah disusun secara partisipatif.
“Perubahan angka dan sektor dilakukan tanpa penjelasan transparan dan berbasis data. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal legitimasi proses,” ujar Sidarta.
Buruh menilai terdapat persoalan serius dalam tata kelola kebijakan pengupahan. Rekomendasi yang dihasilkan Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh dinilai tidak dijadikan acuan utama dalam penetapan di tingkat provinsi.
Sejumlah keputusan disebut berubah tanpa argumentasi yang jelas, sehingga memicu kekecewaan di kalangan pekerja.
Kuasa hukum DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Mangiring T.S. Sibagariang, menjelaskan bahwa saat ini perkara masih berada pada tahap awal, yakni pemeriksaan administratif di PTUN Bandung.
Tahapan tersebut akan menentukan apakah gugatan dapat dilanjutkan ke proses persidangan substansi atau tidak.
Gugatan ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan upah, tetapi juga menyangkut tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan publik.
Situasi ini berpotensi berdampak luas terhadap hubungan industrial di Jawa Barat, terutama di tengah dinamika ekonomi pasca-Idulfitri.
Selain itu, perkara ini juga menjadi ujian terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menekankan kebijakan berbasis data dan partisipasi.
Kini, perhatian publik tertuju pada PTUN Bandung untuk melihat bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apakah dapat menghasilkan perubahan kebijakan yang diharapkan oleh buruh.**