BATURAJA, BEDAnews.com - Krisis politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus berlanjut, menyebabkan pemerintahan daerah tersendat. Hingga saat ini, dua partai politik pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN-YESS), yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasdem, belum juga menunjuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU. Kondisi ini mengakibatkan banyak tugas legislatif, termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, tertunda.
Ketua DPRD OKU sebelumnya, Yudi Purna Nugraha dari PAN, mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada sebagai calon Bupati OKU. Sementara itu, PAN dan Nasdem belum bersepakat mengenai siapa yang akan menduduki kursi Ketua dan Wakil Ketua DPRD, menyebabkan proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum tuntas.
Tersendatnya Pembahasan Anggaran
Keterlambatan ini memicu kekhawatiran dari pemerintah daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Setiawan, menyebut bahwa tertundanya pembahasan APBD sangat memengaruhi operasional pemerintahan. “Kami tidak bisa melanjutkan pembahasan anggaran karena DPRD belum memiliki pimpinan definitif,” ujarnya.
Setiawan menambahkan bahwa Pemkab OKU telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi atas persoalan ini. “Kemendagri meminta agar Alat Kelengkapan Dewan segera dibentuk, agar pembahasan APBD bisa diselesaikan tepat waktu, terutama untuk APBD 2025,” kata Setiawan.
Menurutnya, jika DPRD OKU tidak segera menyelesaikan persoalan internal ini, pelayanan publik yang bergantung pada anggaran baru akan terhambat, mengingat APBD 2024 yang sedang dibahas sangat penting untuk berbagai proyek pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Kebuntuan Politik
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pengurus PAN maupun Nasdem terkait keterlambatan ini. Beberapa upaya konfirmasi kepada Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan, juga belum mendapatkan jawaban, meninggalkan publik tanpa kejelasan kapan masalah ini akan terselesaikan.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah harus mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait APBD kepada DPRD untuk disetujui bersama. Namun tanpa pimpinan DPRD yang definitif, proses tersebut terhenti, menyebabkan stagnasi dalam perencanaan anggaran untuk tahun-tahun mendatang.
Sampai batas waktu 30 September 2024, DPRD OKU belum juga membahas APBD Perubahan 2024, yang penting untuk alokasi anggaran sisa tahun berjalan. Jika kondisi ini terus berlarut, bukan hanya APBD 2024 yang terancam, tetapi juga APBD 2025, yang seharusnya segera mulai dibahas agar bisa disahkan sebelum awal tahun.
Versi ini menekankan dampak langsung dari kebuntuan politik terhadap layanan publik dan pentingnya penyelesaian cepat dari sisi DPRD OKU. Saya menunggu masukan Anda jika ada bagian yang ingin disesuaikan.**