Minggu, 27 Oktober 2024 | 05:25 WIB

Yoga Suwarna Resmi Jabat Direktur di Dirjen Survei dan Pemetaan

foto

KOTA CIMAHI, indoartnews.com ~ Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kota Cimahi, Yoga Suwarna, S.T., M.T., M.Eng., resmi dilantik sebagai Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar pada Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelantikan ini dilaksanakan pada Senin (14/10/2024).

Seluruh keluarga besar Kantor Pertanahan Kota Cimahi menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan tersebut. Selama menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kota Cimahi, Yoga berhasil membawa kota ini meraih predikat Kota Lengkap melalui berbagai program, di antaranya LUMPAT dan SITAPA, yang membantu mempermudah pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Kota Cimahi juga telah menerima penghargaan sebagai Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) dari Kementerian ATR/BPN. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan prestasi dalam pelayanan publik di bidang pertanahan.

Dalam sambutannya, AHY menyatakan penghargaan WTAB diberikan kepada satuan kerja pertanahan yang berhasil menunjukkan komitmen dan capaian kinerja yang baik. "Penghargaan ini membuktikan bahwa jajaran kami bekerja serius dalam melayani kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Yoga Suwarna juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pelayanan pertanahan. Menurutnya, pelayanan di BPN harus sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN No. 440/SK-HR.02/III/2023, yang menetapkan tujuh layanan prioritas, yaitu Pendaftaran Hak, Peralihan Hak, Perubahan Hak, Roya, Pengecekan, SKPT dan Hak Tanggungan.

Selain itu, BPN juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pengaduan, pengukuran bidang tanah, serta penetapan hak atas tanah. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Dalam hal inovasi, pelaksanaan sertifikat elektronik untuk tanah di Indonesia kini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Sertifikat digital ini akan diterbitkan baik untuk tanah yang belum terdaftar maupun sebagai pengganti sertifikat analog yang sudah ada.

Pelantikan Yoga Suwarna diharapkan dapat membawa kemajuan lebih lanjut dalam layanan pertanahan di tingkat nasional. **