Jumat, 8 November 2024 | 08:15 WIB

Pedagang Pasar Tradisional Keluhkan Tarif Sewa, APPETRA Adukan ke DPRD Bandung

foto

Komisi B DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Senin, 7 Oktober 2024. Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, indoartnews.com ~ Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (APPETRA) Jawa Barat menggelar audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Bandung, Senin (7/10/2024), terkait keberatan mereka atas penerapan Surat Sewa Tempat Usaha (SSTU) dan tarif sewa tempat usaha yang dinilai memberatkan. Audiensi tersebut berlangsung di ruang Komisi B dan diterima langsung oleh Ketua Komisi B, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., beserta anggota komisi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung dan Bagian Perekonomian Pemkot Bandung. Sekretaris Jenderal APPETRA Jawa Barat, Muslim Arif, menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi B karena telah menerima audiensi dan mendengarkan keluhan para pedagang terkait kebijakan Perumda Pasar.

"Kami berterima kasih kepada Komisi B DPRD Kota Bandung yang telah bersedia menerima kami. Sebelumnya, kami sudah berusaha berdiskusi dengan Perumda Pasar Juara, namun belum ada tanggapan. Kami ingin menyampaikan bahwa kebijakan yang diterapkan Perumda Pasar bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujar Muslim.

Muslim menegaskan, para pedagang menolak keras kebijakan SSTU dan tarif sewa tempat usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih pascapandemi COVID-19. Ia juga menyoroti kondisi pasar di Bandung yang membutuhkan perbaikan, namun pembiayaannya harus ditanggung mandiri oleh para pedagang tanpa dukungan pemerintah.

"Pedagang sepakat menolak kebijakan ini. Kondisi pasar yang bocor dan butuh perbaikan justru dibiayai oleh kami sendiri, sementara ekonomi masih sulit," tambah Muslim.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, menjelaskan bahwa kebijakan SSTU dan tarif sewa sudah melalui kajian yang matang serta mendapatkan respons positif dari beberapa pedagang. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatasi praktik pungutan liar (pungli) yang sering terjadi di lapangan.

"Kami telah berdiskusi dengan sejumlah pedagang, dan kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik pungli. Banyak laporan terkait pungli di lapangan, sehingga kebijakan ini adalah salah satu langkah untuk mencegah uang pedagang jatuh ke tangan oknum," jelas Pradana.

Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Ketua Komisi B, Aries Supriyatna, menyarankan agar segera dilakukan pertemuan intensif antara APPETRA dan Perumda Pasar untuk mencapai solusi yang menguntungkan kedua pihak. Selain itu, Komisi B berencana melakukan kunjungan langsung ke 37 pasar tradisional di Bandung guna meninjau kondisi di lapangan.

"Kami akan lakukan pengawasan terhadap Perumda Pasar agar ke depannya lebih optimal. Harus ada musyawarah mufakat dengan pendekatan sosiologis agar tercapai win-win solution," ujar Aries.

Rencananya, pertemuan lanjutan antara APPETRA dan Perumda Pasar Juara akan digelar pada Rabu (9/10/2024). Aries berharap, perwakilan Pemkot Bandung dari bidang ekonomi dan hukum juga turut hadir, dengan harapan permasalahan ini segera terselesaikan dan perekonomian pasar kembali pulih. **