Minggu, 27 Oktober 2024 | 05:28 WIB

Tim Gabungan Tertibkan PKL dan Bangli di Jalan A. H. Nasution

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Kepala Bidang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP bersama TNI, Polri dan aparat keamanan Mandalajati Arcamanik dan Antapani serta Dinas terkait, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli) di Jalan A. H. Nasution, Kamis (3/10-2024).

Yayan R menyatakan, total penertiban itu sepanjang 1,5 km trotoar yang menjadi fokus pembersihan dari PKL dan Bangli itu. Operasi, kata Yayan, dilakukan sebagai upaya penegakan aturan terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan yang selama ini banyak dimanfaatkan PKL. Titik operasi mencakup area dari SD 68 Sindangjaya hingga rumah sakit Hermina, kawasan yang masuk dalam zona larangan berjualan di atas trotoar.

Menurut Yayan, operasi ini telah didahului dengan serangkaian tahapan sosialisasi, termasuk pemberian surat peringatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 18 tahun 2022. Tahapan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis terhadap PKL. 

"Kami tidak berniat menghalangi rezeki mereka tetapi aturan harus ditegakkan melalui surat peringatan dan hari ini batas akhir. Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, " ujar Yayan di Jalan A. H. Nasution Kota Bandung, Kamis (3/10/2024).

Yayan menyatakan, operasi bangli berhasil ditertibkan termasuk bangunan di Gg. KH Moehtar dan depan Alfamart Jl. A. H. Nasution. Penertiban juga terhadap reklame illegal dan tanaman yang menghalangi trotoar di beberapa titik sepanjang jalan tersebut. 

Yayan mengingatkan para PKL masih memiliki kesempatan berjualan di beberapa zona yang diperbolehkan seperti di zona hijau dan zona kuning yang telah diatur dalam Perda. **

Editor : H. Eddy D