Minggu, 27 Oktober 2024 | 05:28 WIB

Kasus Stelly Gandawijaya dan Adetya Yessi Septiani Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Motif Dibalik Gugatan

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Perseteruan hukum antara Stelly Gandawijaya dan kekasihnya, Adetya Yessi Septiani, terus memanas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/10/2024). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Adetya, Nicko Sihombing, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Nicko mengkritik ketidakhadiran Stelly sebagai pelapor dan saksi kunci, yang dianggapnya menghambat jalannya persidangan. "Ketidakhadiran Stelly membuat kami mempertanyakan dasar dari dakwaan ini. Tanpa kehadiran saksi kunci, sulit untuk menilai validitas tuduhan yang ditujukan kepada klien kami," ungkap Nicko usai persidangan.

Sidang yang beragendakan tanggapan jaksa ini berlangsung singkat. Nicko mengungkapkan bahwa jaksa hanya membacakan kesimpulan singkat, sementara materi lengkap dakwaan belum diterima pihak terdakwa.

"Kami membutuhkan waktu untuk mempelajari dokumen lebih lanjut sebelum memberikan tanggapan tertulis sesuai dengan aturan KUHP," jelasnya.

Nicko juga menyinggung motif di balik gugatan yang dilayangkan oleh Stelly. Menurutnya, perseteruan ini lebih bersifat pribadi daripada murni tindakan kriminal. "Ini lebih kepada masalah pribadi yang rumit. Kami melihat niat Stelly lebih kepada balas dendam pribadi, bukan atas dasar tindak pidana penggelapan yang sebenarnya," katanya.

Nicko bahkan mengungkap bahwa ini bukan pertama kalinya Stelly berusaha memenjarakan perempuan melalui jalur hukum. "Kasus serupa pernah terjadi pada 2019, dan kami berhasil membuktikan tidak ada unsur pidana. Kami berharap majelis hakim kali ini juga bisa melihat kejanggalan dalam perkara yang sedang berjalan," tegasnya.

Nicko menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk membebaskan kliennya dari tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar. "Kami percaya tidak ada unsur penggelapan dalam kasus ini, dan berharap keadilan bisa ditegakkan," pungkasnya.**