DPRD Jawa Barat Telah Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan 2024 - 2029 BANDUNG, indoartnews.com ~Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa menjelaskan, dalam rapat paripurna hari Kamis (10/10/2024), DPRD Jawa Barat kini telah menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024 - 2029.
Penetapan AKD ini berdasarksn Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 31. Buky saat rapat paripurna itu didampingi Wakil Ketua I Iwan Suryawan, Wakil Ketua II M. Q. Iswara, Wakil Ketua III Ono Surono dan Wakil Ketua IV Acep Jamaludin.
DPRD Jawa Barat perlu menyusun dan menetapkan AKD. Dalam memenuhi ketentuan itu pimpinan DPRD Jawa Barat sementara telah menerima surat usulan keanggotaan AKD dari Fraksi.
Sebelum ditetapkan, Komisi-komisi itu telah melakukan rapat. Setelah selesai dilanjutkan dengan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan dilaksanakan secara simultan (berbarengan) waktunya. Sedang untuk Badan Musyawarah dan Badan Anggaran tidak dilakukan pemilihan pimpinan. Karena pimpinan Badam Anggaran dan Badan Musyawarah merupakan ex officio pimpinan DPRD.
"AKD DPRD Jawa Barat yang akan ditetapkan itu Komisi-komisi Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, " jelas Buky Wibawa.
Ia berharap, setelah terbentuknya dan ditetapkannya susunan pimpinan dan keanggotaan AKD yang bersifat tetap yaitu komisi-komisi Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah diharapkan keberadaannya dapat lebih menciptakan efektivitas kinerja dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi DPRD supaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.**
Editor : H. Eddy D