Minggu, 27 Oktober 2024 | 05:20 WIB

Putusan Final KPPU: Penetapan Harga Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menyatakan putusannya terkait dugaan pelanggaran tarif jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung, telah berkekuatan hukum tetap, Senin (21/101/2024)

Setelah melewati batas waktu 14 hari tanpa adanya keberatan dari para terlapor, putusan KPPU dengan nomor perkara 20/KPPU-I/2023 ini kini wajib dilaksanakan.

Empat perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).

Pada 30 September 2024, Majelis Komisi yang diketuai Mohammad Reza, dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, menyatakan Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Sementara itu, Terlapor IV dinyatakan tidak terbukti bersalah.

KPPU memerintahkan Terlapor I dan II, yang masih beroperasi di Pelabuhan Panjang, untuk menghentikan praktik penetapan harga dalam penyediaan jasa depo peti kemas. Kendati demikian, sanksi denda administratif tidak dijatuhkan, mempertimbangkan kondisi usaha para terlapor serta fakta bahwa harga jasa depo peti kemas tidak mengalami perubahan sejak tahun 2013.

Lebih lanjut, Majelis Komisi mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan untuk segera menetapkan pedoman penghitungan tarif jasa depo peti kemas, guna mencegah adanya celah dalam regulasi yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

Putusan KPPU kini bersifat final karena para terlapor tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang ditentukan.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU

                            ****