
Heni Purnamasari alias Heni Sagara saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Bandung, Rabu, 29 April 2026
BANDUNG, indoartnews.com - Pengusaha skincare asal Sumedang, Heni Purnamasari alias Heni Sagara, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 29 April 2026.
Heni tiba di lokasi sekitar pukul 12.11 WIB didampingi suaminya, Iwa Wahyudin. Keduanya hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang kini tengah bergulir di PN Bandung.
Dalam keterangannya, Heni menyebut kasus yang dihadapinya tidak hanya menyasar dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak pada perusahaan dan produk yang ia jalankan.
“Hari ini sidang lanjutan laporan saya atas kasus pencemaran nama baik yang tidak hanya kepada pribadi, tetapi juga perusahaan dan produk saya,” ujar Heni.
Ia mengungkapkan berbagai narasi yang beredar, mulai dari isu penutupan pabrik hingga tudingan penggunaan bahan berbahaya, telah memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis maupun usaha yang dijalankannya.
Menurutnya, serangan tersebut dilakukan secara terstruktur dan berlangsung cukup lama. Heni mengaku telah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Saya akan berjuang mendapatkan keadilan. Ini bukan hanya soal saya pribadi, tetapi juga usaha yang saya bangun,” katanya.
Heni menegaskan dirinya memiliki latar belakang sebagai apoteker dan memahami bidang farmasi serta kosmetik, termasuk produk skincare yang ia produksi. Ia juga menyebut konsumen tetap menjadi penilaian utama terhadap kualitas produk yang beredar.
Suaminya, Iwa Wahyudin, turut menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan akan berada di garis depan dalam membela keluarga dan perusahaan dari tudingan yang dinilai tidak berdasar.
“Ini momen kami untuk membuktikan bahwa isu yang berkembang adalah fitnah. Kami akan buktikan melalui proses persidangan,” ujarnya.
Perkara ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung dan akan terus bergulir untuk mengungkap fakta hukum dari laporan yang diajukan pihak pelapor.**