Minggu, 7 Juli 2024 | 17:52 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Masuki Tahap Pembuktian dengan Klaim Pelanggaran Prosedur

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Sidang permohonan praperadilan dengan pemohon Pegi Setiawan melawan Polda Jabar memasuki tahap pembuktian setelah sebelumnya dilakukan pembacaan permohonan, jawaban, replik dan duplik pada Selasa, 2 Juli 2024.

Dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, agenda yang dilaksanakan meliputi jawaban dari Polda Jawa Barat selaku termohon, replik atas jawaban termohon, dan duplik atas replik yang disampaikan oleh termohon.

Klaim Tim penasehat hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa klien mereka ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung, dengan tuduhan sebagai buronan bernama Pegi Perong yang dicari polisi selama delapan tahun. Pegi Setiawan dituduh sebagai otak dari kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Namun, bukti yang dipresentasikan polisi hanya berupa dokumen kependudukan, yang menurut tim hukum tidak relevan dengan tuduhan terhadap Pegi.

Tim kuasa hukum juga mengklaim adanya pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penahanan Pegi. Mereka menegaskan bahwa sejak 2016, Pegi tidak pernah dipanggil sebagai saksi oleh polisi, hingga penetapan dirinya sebagai tersangka pada 21 Mei 2024.

Selain itu, tidak pernah ada surat perintah penyidikan terhadap Pegi, yang seharusnya dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka juga menyebut adanya kesalahan identifikasi (error in persona), dengan menyatakan bahwa ciri-ciri fisik Pegi Setiawan berbeda dengan yang tercantum dalam poster daftar pencarian orang (DPO) yang disebar polisi.

Jawaban Termohon

Dalam jawabannya, termohon yang diwakili oleh Kombes Pol Nurhadi Handayani, menolak seluruh permohonan. Mereka mengklaim memiliki tiga alat bukti yang mendukung penetapan Pegi sebagai tersangka. Termohon juga menyoroti ketidakcocokan waktu dalam alibi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi.

Nurhadi menambahkan, gelar perkara penetapan tersangka terhadap Pegi dihadiri oleh pihak Itwasda dan Propam Polda Jabar, dan analisis yuridis serta barang bukti sudah diperiksa dengan seksama. Oleh karena itu, Polda Jabar meminta hakim untuk menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Penilaian Psikologis

Polda Jabar juga menyampaikan, hasil tes psikologi forensik menunjukkan Pegi Setiawan memiliki kecenderungan berbohong dan sikap manipulatif. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh profil psikologis tersangka, mencakup intelejensi, kepribadian, status mental serta kredibilitasnya.

Kesimpulan

Baik dalam replik maupun duplik, kedua belah pihak tetap berpegang pada argumen masing-masing. Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut dengan tahap pembuktian dari kedua pihak yang diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut terhadap kasus ini.**