
BANDUNG, indoartnews.com ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna ke-IX yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kamis (4/7/2024). Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memperkuat kerangka hukum dan perencanaan pembangunan kota.
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, mengungkapkan, dua Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
“Dua Raperda ini sangat penting. Pertama, Raperda tentang RPJPD 2025-2045 yang akan menjadi panduan strategis pembangunan jangka panjang Kota Bandung. Kedua, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 yang memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” jelas Tedy.
Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) 2 yang bertanggung jawab atas pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045, menyampaikan laporan secara simbolis. Laporan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 juga diserahkan dalam kesempatan yang sama.
Penandatanganan persetujuan terhadap kedua Raperda dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, dan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, sebagai langkah final dalam proses pengesahan.
Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, Kota Bandung memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan rencana pembangunan hingga tahun 2045 dan memastikan akuntabilitas pelaksanaan anggaran tahun 2023. “Keputusan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Bandung," ujar Tedy.
Langkah ini menandai komitmen DPRD dan pemerintah Kota Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.**