
BANDUNG, indoartnews.com - Dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama (31), resmi diberhentikan dari program pendidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan peristiwa pemerkosaan yang diduga dilakukan saat dirinya dalam kondisi tidak sadar. Polisi mengungkap bahwa Priguna memiliki kelainan seksual dengan fantasi terhadap korban yang tidak sadarkan diri. Saat ini, ia tengah menjalani proses hukum di bawah pengawasan Polda Jawa Barat.
Kementerian Kesehatan RI telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna. Pencabutan STR otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP), yang membuatnya tidak lagi memiliki kewenangan sebagai tenaga medis.
Pihak Unpad menyatakan bahwa mereka telah memberikan pendampingan terhadap korban dan berkomitmen untuk mendukung penuh penegakan hukum secara transparan. Sementara itu, RSHS juga menegaskan akan memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.**